Cybercrime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa
dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Banyak diantaramya adalah pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan
dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia tidak perlu melakukan kejahatan
computer. Mereka adalah orang-orang yang tergoda pada lubang-lubang yang
terdapat pada sistem computer. Sehingga kesempatan merupakan penyebab
utama orang-orang tersebut menjadi ‘penjahat cyber’. Kategori Cybercrime
adalah :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
• mencetak ulang software atau
informasi
• mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
• Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
• Web site yang di-protect dengan password
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
• Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
• Menghancurkan data di computer
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
• mencetak ulang software atau
informasi
• mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
• Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
• Web site yang di-protect dengan password
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
• Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
• Menghancurkan data di computer

Tidak ada komentar:
Posting Komentar